A. Latar Belakang Penulisan
Pada era reformasi dan era globalisasi sekarang ini Hukum perburuhan yang berlaku tidak berpihak pada pekerja dimana banyak sekali perusahaan yang mengunakan system out scorsing/ jasa tenaga kerja yang banyak merugikan hak-hak para pekerja Indonesia, padahal pekerja Indonesia mempunyai upah paling murah sebagai perbandingan untuk perbandingan kalau pekerja di Indonesia yang mendapatkan upah lebih dari Rp 2 juta itu setingkat dengan ledear sedangkan TKI/ TKW yang bekerja di luar Indonesia biasa mendapatkan upah Rp 4 juta/ bulan tentu hal itu menggiurkan para tenaga kerja Indonesia yang mau menjadi TKI/ TKW, sementara di Indonesia sendiri mereka di abaikan bahkan memilih memakai tenaga asing yang katanya lebih mampu mengendalikan perusahaan yang akibatnya banyak pengangguran yang ada di Indonesia dari berbagai disiplin ilmu dan keahlian yang dimiliki oleh anak bangsa sendiri.
Perusahaan asing terutama perusahaan korea, china yang ada di Indonesia pun ikut memperburuk keadaan pekerja Indonesia di mana mereka mendapatkan perlakuan yang melanggar hak azazi manusia dimana pekerja selalu mendapat tekanan yang berlebihan dilakukan oleh para pimpinan perusahaan terhadap pekerja, dimana setiap kesalahan sekecil apapun menjadi tanggung jawab pekerja dengan cara pemotongan gaji/upah akan tetapi pemilik perusahaan tersebut memberikan hadiah/bonus untuk atasan saja jika menghasil kan pruduksi lebih baik pada pimpinan perusahaan mereka.
Menginggat apa yang di alami oleh pekerja buruh di Indonesia tersisihkan oleh pekerja asing selaian pasilitas yang di berikan, upahnya pun mahal sementara pekerja warga Negara Indonesia sendriri diupah serendah mungkin, serta tidak mendapat kan pasilitas yang yang baik dai pekerja asing, para pengusaha selalu mencari pekerja yang mau di upah murah hingga menjadi tren dikalangan para pengusaha.
Di dalam perusahaan-perusahaan asing dan lokal yang ada di Indonesia banyak sekali melakukan pelanggaran-pelanggaran Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan terutama pelanggaran mengenai hak-hak pekerja di dalam perusahaan asing maupun perusahaan lokal. Padahal tujuan lahirnya undang-undang nomor13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan tidak lain bertujuan untuk pembangunan, pembangunan nasional dilaksanakan dalam rangka membangun Indonesia yang seutuhnya dan membangun masyarakat Indonesia seluruhnya untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil, makmur, yang merata, baik materil maupun spiritual yang berdasarkan pancasila dan undang-undang dasar Negara republik Indonesia tahun 1945; bahwa dalam pelaksanaan pembangunan nasional, pekerja mempunyai peranan dan kedudukan yang sangat penting sebagai pelaku dan tujuan pembangunan, serta peningkatan perlindungan pekerja dan keluarganya sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan.
Hal lain yang menyebabkan banyaknya pengangguran adalah dengan adanya anak sekolah yang menjadi pekerja atau yang lebih dikenal dengan praktek kerja industri sesua dengan program dari departemen pendidikan dan kebudayaan yang menjadi acuan bagi perusahaan untuk merekrut dari sekolah yang mau praktek industri yang mana menjadi syarat kelulusan bagi anak sekolah menengah kejuruan.
Dari hal-hal yang sering muncul dalam hubungan antara perusahaan dengan para pekerja menimbulkan masalah yang akhirnya terjadinya mogok kerja yang dilakukan oleh para pekerja untuk menuntut hak mereka yang di abaikan oleh pengusaha, dan para pengusaha berupaya untuk menekan para pimpinan perusahaan yang mereka miliki untuk membuat para pekerja hengkang dari pekerjaan mereka tampa mendapatkan pesangon atau uang sepeserpun dari perusahaan seperti yang diamanatkan Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, pemutusan hubungan kerja yang mereka lakukan adalah upaya untuk menghindari dari tuntutan para pekerja yang meminta hak mereka sendiri yang tidak dipenuhi oleh perusahaan tersebut, dari apa yang dilakukan oleh pekerja maka dampak yang dialami oleh perusahaan sendiri mengalami kerugian akibat tidak beroperasinya perusahaan mereka.
Dengan banyaknya pelangaran yang dilakukan oleh pengusaha maka adapun Jenis-jenis Pelanggaran undang-undang nomor 13 tahun 2003 yang dilakukan perusahaan terhadap pekerja adalah ;
- Dalam hal perjanjian kerja waktu tertentu di buat tidak tertulis dimana perusahaan agar mudah dalam hal melakukan PHK terhadap pekerja semaunya.
- Dalam hal waktu kerja perusahaan/pengusaha memperkerjakan karyawan serta anak sekolah yang melakukan praktek kerja industri di perusahaan tersebut sampai 36 jam kerja dan mendapatkan istirahat makan saja.
- Dalam hal cuti karyawan yang telah bekerja 12 (dua belas) bulan berturut-turut tidak diberikan hak cutinya.
- Dalam hal upah pekerja mendapatkan upah UMR dan untuk upah lembur sering tidak dihitung karena dianggap loyalitas kerja terhadap perusahaan.
- Dalam hal peraturan perusahaan yang pekerjanya mencapai 500 (lima ratus) orang tidak mempunyai peraturan perusahaan. Dan
- Dalam hal lain yang sangat krusial adalah ; pertama, pekerja harian yang mencapai 200 (dua ratus) orang dimana mereka digaji Rp 4000/jam, dan berapapun jam kerja yang merekalakukan hanya dihitung jam kerja tidak ada lembur,Yang dilakukan terus menerus sampai 2 (dua) tahun. kedua, anak sekolah yang praktek kerja industri yang tidak sesuai dengan jurusan pendidikan yang mereka tempuh dimana mereka sekolah jurusan aotomotif tetapi mereka praktek di perusahaan yang tidak sesuai kurikulum pendidikan, yang bekerja selayaknya pekerja sunguhan baik dalam jam kerja maupun hari kerja yang disamakan dengan pekrja dalam jumlah yang tidak kalah bayak dengan anak harian.100 (seratus) orang.
- Adanya perbedaan gender di linkungan pekerjaan yang mana kalau wanita di jadikan pekerja harian sementara laki-laki tak ada 1 (satu)pun yang di pekerjakan harian oleh perusahaan/pengusaha, dan masih banyak lagi penyimpangan lainnya yang tak dapat diungkapkan semua dalam makalah ini.
- Dalam hal anak sekolah yang praktek kerja industri mereka jurusan mesin dlam praktek di perusahaan di bagian bongkar muat barang, clening servise dimana itu semua diluar dari jurusan mereka.
Dari hal yang disebutkan diatas dapat di simpulkan dengan apa yang dilakukan pengusaha adalah pelanggaran yang tentunya membuat masalah baru didunia pendidikan serta menghilangkan pendapatan pemerintah dalam hal mendapatkan Pajak penghasilan pekerja, serta mempersempit kesempatan kerja bagi masyarakat yang membutuhkan pekerjaan sementara pengusaha mengunakan anak sekolah.
Dari inilah yang menimbulkan perasaan penasaran yang akhirnya mengiginkan penulisan agar di ketahui oleh khalayak ramai,agar menjadi pedoman bagi pengusaha dan pemerintah dalam mengambil keputusannya lebih bijaksana.
Dalam hal penerimaan pajak banyaknya pekerja harian tentu dalam buku catatan perusahaan pekerja harian tidak tercantum dalam laporan jumlah pekerja kepada kantor pajak, dan dalam hal dinas tenaga kerja tentu tidak menerima laporan jumlah pekerja sesungguhnya dalam perusahaan tersebut, tentu dalam laporan pemerintah dalam hal tingkat penggangguran tentu lebih banyak jika tiap tahunnya perusahaan memperkerjakan harian semua pekerja baru.
Tentulah banyak hal yang merugikan bagi pemerintah dimana seharusnya menerima pajak penghasilan dari ribuan pekerja yang seharusnya terdata tetapi di tutupi oleh pengusaha, di pihak pekerja sendiri tentu tak kalah ruginya dan sering menjadi permasalahan sosial antara pekerja konrtak, tetap, harian, dan pengusaha, dimana yang kecil tertidas yang kuat berkuasa yang tentu tidak di inginkan oleh kita semua.
Bertambahnya pengangguran di Indonesia menyebabkan terjadinya kemiskinan yang tidak dapat di hindari, pemerintah sendiri tidak mampu untuk menciptakan kondisi serta kenyamanan bekerja yang kondusif, serta kesejahteraan yang di amanatkan oleh Undang-undang dasar 1945 serta pancasila, dari ketidak nyamanan berkerja dan kesejahteraan yang kurang merata dan yang menjadi jurang pemisah antara pengusaha dan pekerja dimana pengusaha tidak perduli dengan kondisi kerja, kesehatan, serta kesejahteraan pekerja yang meyebabkan pekerja merasa tidak nyaman dalam bekerja dan banyaknya hak-hak mereka yang di abaikan oleh para pengusaha.
Hal seperti ini membuat saya merenung tentang apakah hakekat undang-undang ketenagakerjaan, saya tersentuh dengan aspek manusiawi, terkadang sebagai manusia bisa berpikir seperti itu. Tapi, ketika bisnis sudah berbicara dan berada di atas semua kepentingan, maka factor manusiawi tak lagi dihiraukan, pekerja pun menjadi korbanya.
B. Rumusan Masalah
Mengingat prinsip yang terkandung dalam program “labuor law reform” tentang Demokratisasi di tempat kerja, pekerja seharus nya bebas mengeluarkan pendapatnya demi harmonisnya hubungan industrial dan tercapainya kesejahteraan pekerja serta keluarganya, serta menstabilkan sistem kerja yang dicanangkan oleh perusahaan yang tidak bertentangan dengan Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan seperti yang telah di ungkapkan di dalam pendahuluan/ latar belakang.
Dalam hal masalah perburuhan yang di alami oleh para pekerja Indonesia sangat kongkrit dimana di semua yang tertuang dalam undang-undang nomor 13 tahun 2003, tentang ketenagakerjaan yang berlaku saat ini sangat merugikan para pekerja karna banyak para pengusaha yang tidak mau mengikuti peraturan perundang-undangan tersebut yang menimbulkan kekecewaan yang dalam terhadap pemerintahan yang sedang berkuasa.
Pentingnya hukum ketenagakerjaan dalam masyarakat dan dengan undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan,agar tidak terjadinya kesenjangan social dan ekonomi antara pekerja dengan pemilik modal yang semakin lebar, dari terciptanya kesenjangan itu menjadi pehatian dunia internasional yang merujuk untuk meratifikasi konvensi ILO yang telah di akui oleh dunia internasional.
Karena peran dan pungsi pemerintah yang kurang efektif dalam hubungan pekerja dengan pengusaha seperti yang telah di amanatkan oleh undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, dimana pemerintah yang berkuasa saat ini tidak banyak membantu pekerja dalam hal ikut serta dalam mensejahterakan para pekerja Indonesia.
Pelanggaran-pelanggaran yang sering terjadi terhadap undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan antara lain adalah : tentang pengupahan, istirahat, jam kerja, hari kerja, serta pelanggaran HAM lainya seperti yang telah menjadi acuan yang memuat standar Intenational Labour Organization (ILO) yang mulai terorganisir di Washington D.C (1919) telah menciptakan sebuah system yang melindungi hak buruh/ pekerja setelah merialisasikan 170 perjanjian, serta konvensi ILO no 26 tahun 1930 tentang pengupahan, konvensi no 52 tahun 1939 mengenai hari-hari libur tahunan dengan pembayaran upah, konvensi no 100 tahun 1953 mengenai upah yang sama bagi pekerja laki-laki maupun perempuan untuk kerja yang sama nilainya.
Prinsip-prinsip ILO yang seharusnya juga di ratipikasi di Indonesia seperti: pertama ,buruh bukan komoditi. Kedua, kebebasan megeluarkan pendapat dan berserikat yang mengandung makna dalam mendorong dan meningkatkan kemajuan. Ketiga, kemiskinan merupakan bahaya bagi kemakmuran. Dan keempat, semua umat manusia terlepas dari ras, kepercayaan dan jenis kelamin, berhak atas kehidupan yang layak baik yang material maupun spiritual dalam keadaan bebas dan bermartabat, jaminan ekonomi serta kesempatan yang sama.
C. Tujuan Penulisan
Tujuan dari penulisan yang dilakukan ini ialah agar dapat diketahui oleh setiap yang membaca isi dari makalah ini serta menjadikan reperensi yang kuat untuk membela hak-hak para pekerja Indonesia yang selalu ditindas oleh para pengusaha asing maupun pengusaha lokal yang selama ini tidak pernah terjamah oleh para pejabat pemerintah baik yang terdahulu maupun yang sekarang ataupun yang akan datang.
Dari penulisan makalah ini penulis berusaha mengangkat hal-hal yang selama ini kurang diperhatikan oleh pemerintah terutama yang mengurusi tentang ketenagakerjaan/ dinas tenaga kerja diwilayah masing-masing daerah terutama daerah industri, agar mereka meningkatkan kinerjanya terhadap pengawasan perusahaan yang ada di wilayahnya masing-masing.
Selaian itu penulisan makalah ini untuk memenuhi persyaratan dari dosen Bapak Otom Mustomi, SH, MH. dalam mata kuliah Hukum Perburuhan yang berlaku di dalam mengikuti perkuliahan di Universitas Islam Azzahra Jakarta, serta untuk meningkatkan kemampuian dalam hal penulisan makalah.
Hal-hal yang selama ini menjadikan pekerja resah dan merasa tidak nyaman dalam hubungan industri yang mereka harapkan dan seperti yang di amanatkan oleh undang-undang dasar 1945 maupun undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang berlaku saat ini.
Serta memberi masukan pada apa saja penyimpangan yang dilakukan perusahaan terhadap pekerja seperti yang di amanatkan oleh Peraturan perundang-undangan yang berlaku serta terhadap pelanggaran HAM.
D. Kerangka Teori
Dengan lahirnya undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan maka harapan bagi pekerja Indonesia yang mungkin lebih baik dari undang-undang sebelumnya dimana dengan harapan pekerja menjadi lebih menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan yang memerlukan kinerja yang optimal dengan nilai-nilai pancasila.
Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan tentu bertujuan pembangunan nasional dilaksanakan dalam rangka membangun Indonesia yang seutuhnya dan membangun masyarakat Indonesia seluruhnya untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil, makmur, yang merata , baik materil maupun spiritual yang berdasarkan pancasila dan undang-undang dasar Negara republic Indonesia tahun 1945; bahwa dalam pelaksanaan pembangunan nasional, pekerja mempunyai peranan dan kedudukan yang sangat penting sebagai pelaku dan tujuan pembangunan, serta peningkatan perlindungan pekerja dan keluarganya sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan.
Peran pemerintah dalam pembangunan hukum ketenagakerjaan di Indonesia serta pengembangan peraturan perundang-undangan hingga menjadi lebih baik, itu merupakan tiori tetapi didalam kenyataan yang berlaku pada saat ini terjadi penyimpangan yang menyebabkan kurang antusiasnya para pekerja terhadap perubahan yang di inginkan pemerintah yang lebih merugikan para pekerja.
Pengembangan yang telah terjadi di bidang ketenagakerjaan , antara lain :
- Undang-undang nomor 1 tahun 1951 tentang berlakunya undang-undang kerja tahun 1948 nomor 12 dari republic Indonesia untuk seluruh Indonesia .
- Undang-undang nomor 3 tahun 1951 tentang pernyataan berlakunya undang-undang penggawasan perburuhan tahun 1948 nomor 23 dari republic Indonesia untuk seluruh indonesia
- Undang-undang nomor 21 tahun 1954 tentang perjanjian perburuhan,
- Undang-undang nomor 22 tahun 1957 tentang penyelesaian perselisihan perburuhan,
- Undang-undang nomor 12 tahun 1964 tentang pemutusan hubungan kerja di perusahaan swasta,
- Undang-undang nomor 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja,
- Undang-undang nomor 3 tahun 1992 tentang jaminan social tenega kerja. dll
Dari undang-undang yang dilahirkan oleh pemerintah yang berkuasa saat itu menjadikan pekerja hanyalah untuk mencetak barang/ jasa yang tampa perduli akan nasib yang menimpa para pekerja .
Dengan di abaikannya nasib para pekerja yang menimbulkan masalah kesenjangan sosial yang membuat tidak harmonisnya hubungan pekerja dengan majikan/ pemilik modal dan akhirnya menimbulkan demonsrtasi yang dilakukan oleh pekerja yang menuntut haknya.
Internasionalisasi di segala bidang maka pemerintah dalam membentuk dan dalam mengembangkan hukum ketenagakerjaan salah satunya harus mengindahkan dan mempertimbangkan kaidah-kaidah/ standar internasional, kaidah di bidang perburuhan yang digunakan menjadi rujukan pada umumnya adalah konvensi ILO sampai saat ini Indonesia telah meratifikasi 17 (tujuh belas) konvensi ILO, dan 8 (delapan) dari 17 (tujuh belas) konvensi ini merupakan konvensi dasar yng di kelompokkan menjadi 4 (empat) kelompok yaitu:
- Kebebasan berserikat (konvensi ILO nomor 87 dan nomor 98)
- Diskriminasi (konvensi ILO nomor 100 dan nomor 111)
- Kerja paksa (konvensi ILO nomor 29 dan nomor 105)
- Perlindungan anak (konpensi ILO nomor 138 dan nomor 182)
Dari hukum ketenagakerjaan yang dilahirkan tentu dalam hukum ketenagakerjaan yang berlaku saat ini mengatur tentang hal perjanjian, dimana hukum perjanian tersebut tentunya mengikat para pihak dimana satu pihak melakukan sesuatu dan satu pihak lain memberikan suatu(upah) adanya asas keadilan, asas itikat baik, kosensualisme serta facta sun servanda yang mana tercantum dalam azas hukum perjanjian, mengigat hal tersebut tentunya peran pemerintah hanya sebagai penengah apabila ada masalah dari hubungan industrial tersebut.
Dalam undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan secara jelas telah di tegaskan peran pemerintah dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan seperti dalam pasal 102 ayat (1) undang-undang nomor 13 tahun 2003 sebagai berikut ;
“dalam melaksanakan hubungan industrial, pemerintah mempunyai fungsi menetapkan kebijakan, memberikan pelanyanan, melaksanakan pengawasan dan melakukan penindakan terhadap pelanggaran peraturan perundang-undanganketenagakerjaan’’.
Undang-undang nomor 2 tahun 2004 terntang penyelesaian perselisihan hubungan industrial peran pemerintah dalam memberikan pelanyanan, yaitu mempasilitasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial dengan menyediakan tenaga mediator yang bertugas mempertemukan kepentingan kedua belah pihak yang berselisih, serta peran pemerintah mengakomodir keterlibatan masyarakat dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial melalui konsiliasi atau arbitrasi.
Peran lain pemerintah seperti yang diamanatkan undang-undang nomor13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan seperti dalam pasal 39 ayat (1) undang-undang nomor 13 tahun 2003 sebagai berikut ;
“pemerintah bertanggung jawab mengupayakan perluasan kesempatan kerja baik di dalam maupun di luar hubungan kerja”.
Dan pasal 88 ayat (4) undang-undang nomor 13 tahun 2003 sebagai berikut ; “pemerintah menetapkan upah minimum sebangaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a berdasarkan kebutuhan hidup layak dan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi”.
BAB. II HASIL PEMBAHASAN
Seperti yang telah di ungkapkan dalam bab yang terdahulu maka apapun yang di lakukan oleh pemerintah dan para pengusaha yang hanya memikirkan kemajuan mereka saja tampa perduli dengan nasib para pekerja tidak akan bisa membuat hubungan industri yang lebih baik.
Harusnya pemerintah membuat serta ikut berperan dengan perkembangan yang terjadi dan apa yang kurang terhadap hubungan industri yang menimpa masyarakat Indonesia yang tertindas oleh perusahaan asing maupun perusahaan lokal yang kurang mentaati hukum yang berlaku dan memberi sanksi pidana yang berat terhadap pengusaha yang melanggar peraturan perundang-undangan republik Indonesia.
Bertambahnya pengangguran di Indonesia menyebabkan terjadinya kemiskinan yang tidak dapat di hindari, pemerintah sendiri tidak mampu untuk menciptakan kondisi serta kenyamanan bekerja yang kondusif, serta kesejahteraan yang di amanatkan oleh Undang-undang dasar 1945 serta pancasila, dari ketidak nyamanan berkerja dan kesejahteraan yang kurang merata dan yang menjadi jurang pemisah antara pengusaha dan pekerja dimana pengusaha tidak perduli dengan kondisi kerja kesehatan kesejahteraan pekerja yang meyebabkan pekerja merasa tidak nyaman dalam bekerja dan banyaknya hak-hak mereka yang di abaikan oleh para pengusaha.
Hal seperti ini membuat saya merenung tentang apakah hakekat undang-undang ketenagakerjaan, saya tersentuh dengan aspek manusiawi, terkadang sebagai manusia kbisa berpikir seperti itu. Tapi, ketika bisnis sudah berbicara dan berada di atas semua kepentingan, maka factor manusiawi tak lagidi hiraukan, pekerja pun menjadi korbanya
A. Peran Pemerintah
Dalam hal peran pemerintah seperti yang telah diungkapkan pada bab yang terdahulu maka bukan saja peran yang menyangkut tentang membangun hukum ketenagakerjaan yang lebih baik dan manusiawi serta memperhatikan Hak Azasi Manusia yang selama ini kurang diperhatikan.
Serta dalam pembinaan tenega kerja yang terampil agar mereka/ para pekerja memiliki kopetensi yang cukup di bidangnya masing-masing, dan menjadi lebih baik apabila pemerintah lebih banyak berperan dalam membentuk pekerja yang di harapkan oleh lapangan pekerja yang tersedia.
Peran pemerintah dalam pembangunan hukum ketenagakerjaan di Indonesia serta pengembangan peraturan perundang-undangan hingga menjadi lebih baik, itu merupakan tiori tetapi didalam kenyataan yang berlaku pada saat ini terjadi penyimpangan yang menyebabkan kurang antusiasnya para pekerja terhadap perubahan yang di inginkan pemerintah yang lebih merugikan para pekerja.
- Seharusnya Pemerintah di dalam menetapkan kebijakan konsisten yang mana tidak ada jalan penyimpangan yang bisa dilakukan oleh pengusaha/perusahaan, dimana pengusaha lebih banyak mengunakan Ahli Hukum untuk menghindar dari kewajiban mereka/pengusaha.
- Seharunya pemerintah dalam hal memberikan pelanyanan yang optimal, serta harus tanggap terhadap masalah pekerja/ serikat pekerja.
- Harusnya pemerintah dalam melaksanakan pengawasan, yang dilakukan masuk kedalam lingkungan perusahaan dimana pelanggaran itu terjadi, pemerintah dalam hal pengawasan yang diwakili oleh Dinas Tenaga Kerja tidak hanya duduk dikantor dan tinggal menunggu laporan dari pengusaha/perusahaan tentang hal peraturan perundang-undangan yang berlaku telah mereka lakukan dengan benar. Dan
- Terhadap pelanggaran yang dilakukan pengusaha terhadap undang-undang mereka harus mendapatkan sanksi yang tegas dan berkeadilan, agar tidak ada penyimpangan lagi dalam perusahaan yang selama ini bermasalah.
Dengan di abaikannya nasib para pekerja yang menimbulkan masalah kesenjangan social yang membuat tidak harmonisnya hubungan pekerja dengan majikan/ pemilik modal dan akhirny menimbulkan demonsrtasi yang dilakukan oleh pekerja yang menuntut haknya.
Internasionalisasi di segala bidang maka pemerintah dalam membentuk dan dalam mengembangkan hukum ketenagakerjaan salah satunya harus mengindahkan dan mempertimbangkan kaidah-kaidah/ standar internasional, kaidah di bidang perburuhan yang digunakan menjadi rujukan pada umumnya adalah konvensi ILO sampai saat ini Indonesia telah meratifikasi 17 (tujuh belas) konvensi ILO, dan 8 (delapan) dari 17 (tujuh belas) konvensi ini merupakan konvensi dasar yng di kelompokkan menjadi 4 (empat) kelompok yaitu:
- kebebasan berserikat (konvensi ILO nomor 87 dan nomor 98)
- diskriminasi (konvensi ILO nomor 100 dan nomor 111)
- kerja paksa (konvensi ILO nomor 29 dan nomor 105)
- perlindungan anak (konpensi ILO nomor 138 dan nomor 182)
dalam perkembangan hukum perburuhan Indonesia di era reformasi tuntutan utama adalah domokratisasi di segala bidang dalam bidang ketenagakerjaan yang kemudian disusun program “labour law refom” prinsip yang terkandung dalam program labour law refom adalah ;
Penghargaan terhadap Hak Azasi Manusia (HAM);
Demokratisasi di tempat kerja ; dan
Partipasi masyarakat.
Dari hukum ketenagakerjaan yang dilahirkan tentu dalam hukum ketenagakerjaan yang berlaku saat ini dimana didalam hokum perburuhan tentunya mengatur tentang hal perjanjian, dimana hukum perjanian tersebut tentunya mengikat para pihak dimana satu pihak melakukan sesuatu dan satu pihak lain memberikan suatu(upah) adanya asas keadilan, asas itikat baik, kosensualisme serta facta sun servanda yang mana tercantum dalam azas hukum perjanjian, mengigat hal tersebut tentunya peran pemerintah hanya sebagai penengah apabila ada masalah dari hubungan industrial tersebut.
Dalam undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan secara jelas telah di tegaskan peran pemerintahdalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan seperti dalam pasal 102 ayat (1) undang-undang nomor 13 tahun 2003 sebagai berikut ;
“dalam melaksanakan hubungan industrial, pemerintah mempunyai fungsi menetapkan kebijakan, memberikan pelanyanan, melaksanakan pengawasan dan melakukan penindakan terhadap pelanggaran peraturan perundang-undanganketenagakerjaan’’.
Undang-undang nomor 2 tahun 2004 terntang penyelesaian perselisihan hubungan industrial peran pemerintah dalam memberikan pelanyanan, yaitu mempasilitasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial dengan menyediakan tenaga mediator yang bertugas mempertemukan kepentingan kedua belah pihak yang berselisih, serta peran pemerintah mengakomodir keterlibatan masyarakat dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial melalui konsiliasi atau arbitrasi.
Peran lain pemerintah seperti yang diamanatkan undang-undang nomor13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan seperti dalam pasal 39 ayat (1) undang-undang nomor 13 tahun 2003 sebagai berikut ;
“pemerintah bertanggung jawab mengupayakan perluasan kesempatan kerja baik di dalam maupun di luar hubungan kerja”.
Dan pasal 88 ayat (4) undang-undang nomor 13 tahun 2003 sebagai berikut ; “pemerintah menetapkan upah minimum sebangaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a berdasarkan kebutuhan hidup layak dan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi”.
Serta pasal lainnya seperti hal Pembinaan, pengawasandan penyidikan yang apabila di perlukan, demi untuk memperbaiki nasib pekerja dan stabilitas ekonomi nasional yang berkeadilan.
B. Peran Pengusaha
Peran pengusaha seperti yang telah diungkapkan dalam bab-bab yang terdahulu maka dalam hal hubungan industrial yang saat ini tentulah di rasa masih kurang karna peran pengusaha banyak yang tidak sesuai, sepertinya pengusaha yang mempunyai modal dan mempunyai kehidupan yang yang baik tentulah harus membantu kalangan pekerja yang berpenghasilan rendah agar mereka.
Selaian pemerintah yang berperan serta mengemban tugas dan bertanggung jawab untuk mensejahterakan warganya, mensejahterakan masyarakat dalam arti yang seluas-luasnya merupakan upaya berkelanjutan dalam proses kearah terwujudnya : kehidupan masyarakat yang maju dan kreatif, menghargai pluralisme dsn mantapnya tatanan sosial yang demokratis serta terciptanya struktur sosial ekonomi yang berkeadilan.
Peran pengusaha dalam mengembangkan usahanya tentu tak lepas pula dari peran pekerja yang ikut dalam pengembangan usahanya, tentunya pekerjaan juga mempunyai arti yang sangat penting dalam upaya mensejah terakan masyarakat, sebagai semberpenghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidup bagi diri dan keluarga, serta sebagai sarana mengaktualisasikan diri sehinga seseorang merasa hidupnya menjadi lebih berharga baik bagi dirinya, keluarga, maupun lingkungannya. Oleh karena itu hak atas pekerjaan merupakan hak azasi yang melekat pada diri seseorang yang wajib dijunjung tinggi dan di hormati.
Pengusaha wajib melindungi serta memberikan hak para pekerja yang selama ini sering tersisih oleh keberadaan mereka yang dalam posisi lemah dimana pekerja hanya menjadi seperti budak/ kerja rodi di jaman belanda dahulu sebelum Indonesia merdeka, dari hubungan industrial yang kurang harmonis dan kurang perhatian pengusaha menjadikan pekerja harus bertentangan dengan pengusaha dan ahkir yang kurang baik menimbulkan rasa tidak percaya terhadap pengusaha yang berakhir pada mogok kerja karena kurang perhatian pengusaha terhadap pekerja.
C. Cara Penyelasaian
Pada era reformasi dan globalisasi sekarang ini masalah ketenaga kerja tentulah tidak asing bagi warga negara indonesia saat ini dimana selalu terjadi perselisihan antara pekerja dan pengusaha yang kemudian menjadi hubungan industial yang tidak harmonis, pekerja tidak nyaman dalam melakukan kewajibannya sebagai pekerja, dari masalah yang ditimbulkan dalam hubungan industrial maka yang menerima akibatnya pun adalah kedua belah pihak yang bermasalah antara pekerja dengan pengusaha.
Karena masalah yang telah tercipta pekerja menuntut agar pengusaha memenuhi hak para pekerja, jika dalam hal hak pekerja tidak terpenuhi maka pekerjamelakukan mogok kerja dimana pekerja menghentikan pekerjaan yang mereka lakukan selama ini sampai dipenuhinya hak pekerja.
Masalah Pelanggaran Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 oleh Pengusaha terhadap pekerja yang terjadi selama ini luput dari perhatian pemerintah, terutama Dinas Tenega Kerja yang bekerja tidak semestinya dimana kerangnya pungsi serta peran pemerintah pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha.
Dalam hal penyelesaiannya tentu hal ini menutut agar pungsi Dinas Tenaga Kerja yang paling dekat terhadap perusahaan atau dalam wilayah perusahaan tersebut, tidak seperti yang berjalan sekarang ini petugan yang bertanggung jawab hanya menerima laporan dari perusahaan/pengusaha dan pekerja dan laporan dari masyarakat baru mereka menanggapi apa yang di alami oleh pekerja.
BAB. III PENUTUP
Seperti yang telah di ungkapkan dalam bab-bab yang terdahulu maka dapat disimpulkan bahwa dalam hal mengapa adanya pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha/ perusahan terhadap undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan antara lain adalah sebagai berikut;
- Karena Pemerintah di dalam menetapkan kebijakan tidak konsisten yang mana banyak jalan penyimpangan yang bisa dilakukan oleh pengusaha/perusahaan, dimana pengusaha lebih banyak mengunakan Ahli Hukum untuk menghindar dari kewajiban mereka/pengusaha.
- Karena pemerintah dalam hal memberikan pelanyanan yang kurang optimal, serta kurang tanggap terhadap masalah pekerja/ serikat pekerja.
- Karena pemerintah dalam melaksanakan pengawasan yang dilakukan tidak masuk dalam lingkungan perusahaan dimana pelanggaran itu terjadi, pemerintah dalam hal pengawasan yang diwakili oleh Dinas Tenaga Kerja hanya duduk dikantor dan tinggal menunggu laporan dari pengusaha/perusahaan tentang hal peraturan perundang-undangan yang berlaku telah mereka lakukan dengan benar. Dan
- Terhadap pelanggaran yang dilakukan pengusaha terhadap undang-undang mereka mendapatkan jatah dari perusahaan yang bermasalah.
Jenis-jenis Pelanggaran undang-undang nomor 13 tahun 2003 yang dilakukan perusahaan terhadap pekerja adalah ;
- Dalam hal perjanjian kerja waktu tertentu di buat tidak tertulis dimana perusahaan agar mudah dalam hal melakukan PHK terhadap pekerja semaunya.
- Dalam hal waktu kerja perusahaan/pengusaha memperkerjakan karyawan serta anak sekolah yang melakukan praktek kerja industri di perusahaan tersebut sampai 36 jam kerja dan mendapatkan istirahat makan saja.
- Dalam hal cuti karyawan yang telah bekerja 12 (dua belas) bulan berturut-turut tidak diberikan hak cutinya.
- Dalam hal upah pekerja mendapatkan upah UMR dan untuk upah lembur sering tidak dihitung karena dianggap loyalitas kerja terhadap perusahaan.
- Dalam hal peraturan perusahaan yang pekerjanya mencapai 500 (lima ratus) orang tidak mempunyai peraturan. Dan
- Dalam hal lain yang sangat krusial adalah ; pertama, pekerja harian yang mencapai 200 (dua ratus) orang dimana mereka digaji Rp 3500 /jam, dan berapapun jam kerja yang merekalakukan hanya dihitung jam kerja tidak ada lembur.yang dilakukan terus menerus sampai 2 (dua) tahun, kedua, anak sekolah yang praktek kerja industri yang tidak sesuai dengan jurusan pendidikan yang mereka tempuh dimana mereka sekolah jurusan aotomotif tetapi mereka praktek di perusahaan yang tidak sesuai kurikulum pendidikan, yang bekerja selayaknya pekerja sunguhan baik dalam jam kerja maupun hari kerja yang disamakan dengan pekrja dalam jumlah yang tidak kalah bayak dengan anak harian.100 (seratus) orang.
Dari hal yang disebutkan diatas dapat di simpulkan dengan apa yang dilakukan pengusaha adalah pelanggaran yang tentunya membuat masalah baru didunia pendidikan serta menghilangkan pendapatan pemerintah dalam hal mendapatkan Pajak penghasilan pekerja, serta mempersempit kesempatan kerja bagi masyarakat yang membutuhkan pekerjaan sementara pengusaha mengunakan anak sekolah.
Dalam hal penerimaan pajak banyaknya pekerja harian tentu dalam buku catatan perusahaan pekerja harian tidak tercantum dalam laporan jumlah pekerja kepada kantor pajak, dan dalam hal dinas tenaga kerja tentu tidak menerima laporan jumlah pekerja sesungguhnya dalam perusahaan tersebut, tentu dalam laporan pemerintah dalam hal tingkat penggangguran tentu lebih banyak jika tiap tahunnya perusahaan memperkerjakan harian semua pekerja baru.
Tentulah banyak hal yang merugikan bagi pemerintah dimana seharusnya menerima pajak penghasilan dari ribuan pekerja yang seharus nya terdata tetapi di tutupi oleh pengusaha, di pihak pekerja sendiri tentu tak kalah ruginya dan sering menjadi permasalahan sosial antara pekerja konrtak, tetap, harian, dan pengusaha dimana yang kecil tertidas yang kuat berkuasa yang tentu tidak di inginkan oleh kita semua.
A. Kesan
Dari hal-hal yang saya temui dilapangan/ perusahaan banyak terjadi pelanggaran yang di temui yang belum menyentuh hati para pengusaha, pemerintah dalam hal untuk memperbaiki nasib para pekerja yang kian lama kian terpuruk.
Dalam perjalanan penulis menemukan perusahaan/ pengusaha asing yang ber operasi di Indonesia, masalah yang terdapat dalam perusahaan asing maupun perusahaan lokal yang banyak melakukan Pelanggaran Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 adalah perusahaan asing di antaranya yaitu ;
- Perusahaan korea di tingkat 1 (satu) 90% melakukan pelanggaran.
- Perusahaan china di tingkat 2 (dua) 75% melakukan pelanggaran.
- Perusahaan malaysia, taiwan, singapura dll asia lainnya.
- Untuk perusahaan eropa pelanggaran terhadap pekerja hanya 0.5%
Dari catatan ini kesannya pelanggaran yang dilakukan memengsegaja dilakukan karena kurangnya pungsi,serta peran pemerintah yang diamanatkan oleh undang-undang, dan kurangnya simpata para pejabat serta masyarakat pekerja sendiri.
Kesan saya terhadap pemerintah, karena pemerintah hanya menunggu/ diam di tempat dan tidak mau mencari impormasi tentang pengusaha yang melakukan pelanggara,
Sepertinya pemerintah hanya mementingkan para pengusaha tampa memikirkan kesejah teraan masyarakat yang menjadi tugas pemerintah.
Kesan saya terhadap pengusaha, pengusaha yang ada di indonesia ternyata telah melanggar undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenegakerjaan dan tidak memiliki rasa kemanusiaan dimana pekerja di upah serta bekerja yang terus menerus seperti mesin yang hanya memikirkan keuntungan semata.
B. Pesan
Dari hal-hal yang telah di ungkapkan dapat disimpulkan saya merasa kecewa terhadap pemerintahan yang membuat kebijakan, dan melaksanakan pengawasan serta mengambil tindakan terhadap pelanggaran tersebut.
Kepada pemerintah saya mungkin semua pekerja Indonesia agar pemerintah dalam menentukan kebijakan agar memperhatikan nasib pekerja, di dalam pengawasan yang dilakukan oleh pejabat yang berwenag yang ditunjuk oleh pemerintah tidak hanya duduk di kantor tetapi mencari impormasi dan mendata perusahaan serta melihat lansung kenyataan di lapangan, serta menindaklanjuti atas pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha yang berada dalam wilayah mereka jangan hanya menerima amplop jika waktu melakukan kunjungan/pemeriksaan terhadap pengusaha/perusahaan tersebut.
Kepada pengusaha jangan lah melakukan tindakan yang merugikan pekerja karena mereka mencari nafkah serta menjadi modal dalam hal memakai jasa tenaga mereka, dan saya berharap dalam ini mungkin ada pengusaha yang membaca serta mengetahui pekerja dalam bahaya segera diperbaiki.
Harapan saya apa yang pekerja rasakan saat ini hendaknya janganlah dirasakan oleh generasi berikutnya, sertapemerintah juga memperhatikan nasib pekerja yang kian terpuruk, akhir dari penulisan ini semoga kehidupan pekerja menjadi lebih baik.
Hasil dalam penilitaan di beberapa perusahaan yang berada di daerah kabupaten bekasi
1. Pt Kgeo electronic Indonesia
2. Pt Korea orient technologi Indonesia
3. Pt Tae Hang Indonesia
4. Pt Dae Young Indonesia /apek
5. Pt Seoul Metal Indonesia
6. Pt Chon Pong Indonesia
7. Pt Champion Indonesia
8. Pt. Nissin Indonesia
9. Pt Cikarang Listrik Indonesia