Senin, 29 Desember 2008

MENUJU INDONESIA SEJAHTERA

1. Latar belakang

jika kita menyaksikan kehidupan masyarakat indonesia saat ini tentunya hati menjadi miris/sedih, dimana saat indonesia dijajah seperti itulah nasib anak negeri ini. seperti buruh yang ada di jaman penjajahan adanya sistim outsourcing(di jadikan sapi perahan) buruh kontrak(buruh diperlukan saat buruh sehat saja ketika sakit tidak ada konpensasi/biaya berobat, dansaat habis masa kontrak lebih dari dua tahun tampa ada uang jasa/terima kasih) dimana saat kontrak kerja usai maka segala akibat (penyakit yang timbul saat kerja) tidak di perhatikan.

jika saja pemerintah membuat kebijakanya berimbang dan tidak merugikan kedua belah pihak tentunya baik buruh ataupun pengusaha sama-sama menikmati akhir dari masa kerja buruh ataupun pengusaha.

jika kita perhatikan dalam UUD 1945, serta yang terdapat dalam pasal 27 ayat (2) tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. dan pasal 34 yang berbunyi Fakir miskin dan anak-anak terlantar di pelihara oleh negara,
untuk lebih lengkap LIHAT/ BACA JUGA NASIB BURUH INDONESIA maka dari hal ini sangat menarik program dari partai buruh indonesia dimana kebijakan yang diambil itu semua demi rakyat indonesia.



melalui :

partai buruh menjadikan Negara Kesejahteraan/ Negara yang Pemerintahannya menjamin Terselenggaranya kesejahteraan rakyat atau yang lebih populer Welfarestate ala Indonesia



A. Cara mewujudkan kesejahteraan rakyat tersebut adalah di atas lima pilar kenegaraan yaitu :



  1. Demokrasi, segala proses pengambilan keputusan yang menyangkut hidup orang banyak dan kenegaraan harus melibatkan rakyat.

  2. Rule of law, (Penegakan Hukum) Supremasi Hukum adalah jawaban penegakan hukum dalam arti tersedia hukum positif yang adil dan law enforcement berjalan dengan baik.

  3. Perlindungan HAM, (Terjaminnya Hak Asasi Manusia) ada jaminan atas hak-hak asasi manusia dan sistem politik yang di terapkan berdasarkan bakuan demokrasi yang terukur.

  4. Keadilan Sosial, distribusi ekonomi menjangkau semua lapisan secara adil.

  5. Anti Diskriminasi, memberlakukan semua orang sama dalam segala hal terutama dihadapan hukum.


Welfare state yang akan dibangun oleh Partai Buruh.


B. Wujud Kesejahteraan Ada 9 program dasar yang mewujudkan kesejahteraan rakyat banyak. Kesembilan program dasar tersebut adalah hal yang logis, rasional dan terukur, seperti diuraikan berikut ini :


  1. Sistem Pendidikan Wajib Negara menerapkan sistem pendidikan wajib atau Compulsory Education System. Dengan sistem ini, semua anak diwajibkan bersekolah hingga SLTA atau sampai dengan usia 19 tahun, atas tanggungan negara, yang pada gilirannya semua penduduk Indonesia wajib melampaui pendidikan SLTA.Agar sistem ini berjalan baik mutu pendidikan yang baik pula, maka guru sebagai pilar utama pendidikan haruslah ditempatkan sebagai profesi terhormat dan mendapatkan tunjangan dan gaji yang lebih tinggi dari golongan pegawai lainnya.

  2. Jaminan Hidup Penganggur Negara menjamin biaya hidup orang yang menganggur dalam bentuk tunjangan sosial. Untuk tahap pertama tunjangan sosial diperuntukkan bagi penganggur yang terkena PHK, yang selanjutnya secara bertahap tunjangan sosial diberikan kepada murni penganggur karena tidak ada lowongan kerja.

  3. Jaminan Dana Pensiun Negara menyelenggarakan jaminan dana pensiun bagi seluruh lapisan masyarakat. Dengan demikian, setiap orang yang sudah berusia tertentu, misalnya 60 tahun, Ia berhenti bekerja dan dalam seumur hidupnya Ia mendapatkan gaji pensiun. Penyelenggaraan ini berlaku pula bagi buruh, tani, nelayan termasuk buruh informal. Karena mereka telah turut serta membangun perekonomian negeri ini.

  4. Jaminan Dana Kesehatan Negara menyelenggarakan jaminan dana rawat kesehatan bagi seluruh lapisan masyarakat. Dengan demikian setiap orang yang sedang mengalami sakit, mendapat jaminan perawatan dari dana tersebut. Setiap warga negara apabila jatuh sakit dan butuh opname atau biaya rawat, segera dapat teratasi. Penyelenggaraan dana kesehatan ini berlaku bagi buruh, tani, nelayan dan buruh informal, dan pedagang kecil.

  5. Rumah Murah dan Terjangkau Negara menyelenggarakan sebuah sistem perumahan sehingga semua orang yang sudah bekerja dapat memiliki rumah hunian sederhana + 3 (tiga) kamar bagi suami istri, dengan harga yang murah dan terjangkau. Di pihak lain diadakan pajak progresif bagi rumah besar dan pemilik rumah lebih dari satu.

  6. Memelihara Anak Terlantar dan Cacat Negara wajib memelihara dengan menyediakan kebutuhan sandang, pangan dan papan bagi anak-anak terlantar dan cacat. Disamping itu, negara juga harus mampu menyelenggarakan sistem pendidikan yang memberdayakan bagi anak-anak terlantar karena kemiskinan, dan bagi anak-anak cacat. Sistem tersebut diarahkan untuk membebaskan dari keter-gantungan, serta menciptakan kemandirian yang produktif dalam jangka panjang.

  7. Kebebasan Beragama, Beriman dan BerkeyakinanKebebasan beragama, beriman dan berkeyakinan adalah hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia. Oleh karena itu negara menjamin kebebasan beragama, kebebasan beribadah dan membangun rumah ibadahnya. Negara menjamin kebebasan berkeyakinan, mempertahan-kan dan merefleksikan keyakinannya.

  8. Persaingan usaha yang sehat Iklim persaingan usaha yang sehat harus dijamin pemerintah terutama bagi petani, dalam menjual produk pertaniannya harus mendapat jaminan harga dan nelayan kecil dalam penangkapan ikan dilaut.

  9. Lingkungan Hidup Negara wajib menata program dalam Pelestarian lingkungan hidup yang tertata dan terencana karena hidup manusia tidak terlepas dari lingkungan yang sehat dan menjaga keseimbangan alam.Tetapi dalam rangka pelaksanaan hak-hak tersebut, negara juga menjamin kepentingan orang lain dan kepentingan umum.


C. Sumber Dana Gagasan Welfare state ini oleh beberapa pihak dipandang sebagai suatu utopis dan terlalu muluk-muluk, disebabkan karena tidak ada sumber dana. Dengan kata lain apakah tersedia sumber dana? Partai Buruh menjawab, program Welfare state ini adalah program yang rasional, logis dan terukur serta dapat diwujudkan. Rencana yang menjadi sasaran sumber dananya adalah sebagai berikut:

  1. Penyelesaian Kasus-kasus KKN Di Masa LaluBahwa salah satu tuntutan reformasi adalah penegakan hukum terhadap pelaku KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme). Akan tetapi yang tidak kalah pentingnya dari wujud penegakan hukum tersebut adalah bahwa uang hasil KKN tersebut harus dapat dikembalikan kepada negara, agar selanjutnya dapat dipergunakan bagi kepentingan rakyat banyak. Untuk itu jalan keluarnya adalah dengan mengeluarkan undang-undang/PERPU yang mewajibkan para pelaku KKN atau orang yang diduga kuat melakukan KKN di masa lalu untuk menjelaskan asal-usul kekayaannya (pembuktian terbalik). Yang tidak dapat membuktikan diwajibkan menyerahkan harta kekayaan kepada negara 70%, yang 30% buat dirinya, selanjutnya yang bersangkutan me-minta maaf untuk mendapatkan pengampunan.

  2. Pembaharuan Kontrak KaryaPerlu dilakukan pembaharuan posisi terhadap segala kontrak karya yang mengeksploitasi sumber daya alam. Perolehan posisi saham kepemilikan negara harus diperkuat, selain itu saham-saham yang dimiliki para pejabat pusat/daerah harus dikembalikan kepada negara. Dalam kaitan ini, kepentingan daerah yang sejalan dengan semangat otonomi daerah haruslah diperhatikan.

  3. Partisipasi Seluruh RakyatPerlu upaya-upaya untuk menggalang partisipasi seluruh rakyat dalam bentuk yang konkrit. Seberapa pun dukungan rakyat digalang dalam rangka mengumpulkan modal, seperti yang dilakukan rakyat Aceh membeli pesawat Seulawah I dan II yang disumbangkan kepada negara. Demikian juga halnya harta orang Indonesia yang disimpan di luar negeri (investasi atau deposit), diminta kesediaannya membawa kembali ke Indonesia.

  4. Good GovernanceAgar butir 1, 2 dan 3 di atas dapat dilakukan, diperlukan adanya good governance, yang mendapat kepercayaan dari rakyat, yaitu sebuah pemerintah dimana para pejabatnya terdiri dari orang-orang bersih, dedikatif, profesional, memiliki track record yang positif dan berwibawa. Partai Buruh siap melakukan-nya seperti yang dilakukan partai-partai buruh atau partai sosial demokrat di negara maju.

semoga apa yang di cita-citakan oleh pendiri bangsa dan Undang-undang Dasar 1945 serta PARTAI BURUH INDONESIA menjadi nyata dan di dukung oleh masyarakat indonesia.

jika dalam hal ini baik buruh,tani dan nelayan tidak berpihak pada partai buruh selamanya tetep seperti ini seperti di jaman penjajahan neokapitalisme dan neoliberalisme

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HTML